Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

"Customer Day dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2024

Pengadilan Agama Balikpapan siap mendukung dan melaksanakan Program-Program Prioritas yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2024

10 INOVASI

Telah diterapkannya 10 inovasi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi bagian dari upaya realisasi perubahan pola pikir dan mengimplementasikan budaya kerja dengan tetap menjaga integritas yaitu pelaksanaan layanan bebas KKN, Pungli dan Anti Gratifikasi. Berbagai resiko telah dipetakan dan diidentifikasi upaya penanganannya sebagai bentuk pengendalian, agar perubahan yang sudah diupayakan sebelumnya dapat terjaga dan meningkat pada periode selanjutnya.
10 INOVASI

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2024

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2024

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan sistem informasi administrasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Sebagaimana komitmen PA Balikpapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan telah terjalin hubungan yang begitu baik hingga saat ini. Dengan beroperasionalnya Mal Pelayanan Publik Balikpapan sebagai wujud layanan terpadu dari sektor pemerintah, perbankan dan BUMN maka Pengadilan Agama Balikpapan turut serta menghadirkan layanan pada loket yang telah disiapkan bagi masyarakat.
LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

3 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

Komitmen keterbukaan informasi PA Balikpapan kembali memperoleh apresiasi Komisi Informasi Publik Prov. Kalimantan Timur. Setelah meraih predikat INFORMATIF selama 2 tahun berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 upaya mempertahankan capaian ini kembali membuahkan hasil yang luar biasa. Tahun 2023 meraih Predikat INFORMATIF kembali dan sangat membanggakan menjadi 3 tahun berturut-turut. Terimakasih KIP atas anugerah ke 3 untuk kategori satuan kerja yudikatif paling informatif. Semoga Allah SWT memudahkan kami mempertahankan dan meningkatkan capaian di tahun mendatang.
3 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

 

 

 

survey 1survey 2

terimaksih

 

 

 

webbrosur 2023    Jam Layanan web 1

 

 Prosedur BerperkaraProsedur InformasiProsedur Pengaduan

bp

ecourtgmjspgcf

sippvacspskmmouje

 

 

 

 

 

 

 

x

PTSP Online  

span

hak_anda_untuk_tahu_1

Webp.net gifmaker 7

Kegiatan PA Balikpapan

  

logo pabpp

                                      
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

a) Standar pelayanan

1) Terdapat standar pelayanan

Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.

2)  Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:

a. Membuat standar maklumat layanan

b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan

3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

b) Budaya pelayanan prima

1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai

2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.

3) Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi

1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)

2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

d) Terdapat inovasi dalam layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6 bulan).

2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk

3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut:

NOINDIKATOR KERJADOKUMEN PENDUKUNG
1 Standar Pelayanan Standar Pelayanan Peradilan
    Website, banner dan pamflet di PA(visualisasi)
    SOP
    Kertas kerja reviu SOP lama dan SOP baru
2 Budaya Pelayanan Prima Notulen Rapat tentang pelayanan prima, dokumen iso
    Website, banner dan pamflet di PA(visualisasi), SIPP
    Kuisioner kepada responden/membuat pemberitahuan konspensasi layanan
    Layanan one day court service
    Pendaftaran perkara online (tindak lanjut inovasi dari pusat misal SIWAS, SIKEP)
    Website
    Pergantian Petugas, perbaikan telepon/adakan rapata pembahasan hasil survey masyarakat
3 Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat
    Laporan Layanan Informasi
4 Foto Ruangan Foto Ruangan

Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu

  1. Terwujudnya Aparatur Pajs yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
    1. Nilai persepsi korupsi(survey eksternal)
    2. Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan(TLHP)
  2. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal)

 

 

.

 

 

 

x

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023