Written by Super User on . Hits: 563

Majalah Peradilan Agama Edisi 15: Mengurai  Problematika Eksekusi

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen Badan Peradilan Agama meluncurkan Majalah Peradilan Agama Edisi 15 yang mengusung tema tentang permasalahan eksekusi di peradilan agama.

Secara simbolis majalah edisi cetak diserahkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.H. ditemani Kasubag Ortala Ditjen Badilag, Drs. Bambang Subroto, M.H., kepada Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco nur, S.H., M.H..

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag menyampaikan terkait tema majalah peradilan agama pada edisi kali ini yang sangat penting enjadi perhatian kita bersama, “Saya mengharapkan pelaksanaan ekseskusi putusan pengadilan agama dapat terlaksana dengan baik, oleh karenanya persoalan ini kita angkat menjadi pembahasan dalam majalah edisi kali ini, agar kita semua dapat memperdalam pengetahuan terkait persoalan ini, eksekusi putusan sangat penting untuk menjamin dan memenuhi hak-hak masyarakat pencari keadilan dan menegakkan wibawa pengadilan”

Problematika eksekusi di pengadilan agama selalu menjadi isu menarik untuk dikaji secara mendalam. Hal ini disebabkan karena eksekusi menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pencari keadilan. Hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, karena adanya hambatan dalam proses eksekusi, akhirnya tertangguhkan. Padahal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang disengketakan, masyarakat mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu.

Oleh karena itu, lika-liku trajektori eksekusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat tersebut harus direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta  menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan. Sebab, bagaimanapun eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara sehingga menjadi  tanggungjawab pengadilan.

Banyak aspek yang menjadi penyebab proses eksekusi perkara perdata tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tertunda. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Internatonal Development Law Organization, misalnya, dalam sebuah diskusi sekaligus peluncuran ‘Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia’ di Jakarta (4/10/2018) memaparkan anasir-anasir kenapa eksekusi di pengadilan agama dan pengadilan negeri menjadi terhambat.

Terkait persoalan eksekusi perkara hukum keluarga, misalnya, masih ditemukan fakta tentang tidak adanya mekanisme yang mampu memastikan pembayaran nafkah anak dan/atau nafkah isteri oleh tergugat. Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengikat pihak ketiga (instansi tempat permohonan bekerja) untuk memastikan eksekusi pembayaran nafkah oleh tergugat yang mangkir. Putusan yang tidak dapat dijalankan tentu tidak dapat memulihkan hak pencari keadilan.

Faktor lainnya yang menyebabkan putusan hakim bersifat non-executable ialah karena amar putusan bersifat declaratoir dan konstitutif, barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan termohon eksekusi, barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Di samping itu, dijumpai pula objek perkara yang kabur, atau  objek perkara telah berpindah ke tangan orang lain. Kultur masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan eksekusi. Termohon eksekusi yang tak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela akan berusaha mempertahankan objek sengketa dengan segala cara. Sehingga terjadi upaya menghalangi proses eksekusi yang kadangkala mengancam keamanan petugas.

Peliknya problematika praktik eksekusi tersebut memantik pemikiran untuk mengangkat isu ini sebagai Laporan Utama Majalah Peradilan Agama Edisi ke-15. Tujuan dan harapannya adalah untuk menambah wawasan tentang hukum eksekusi di pengadilan agama. Sehingga ke depan masyarakat lebih terjamin haknya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya murah.

Majalah Peradilan Agama Edisi ke-15 membagi bahasan eksekusi dalam laporan utama menjadi empat bagian. Bagian pertamamengulas ihwal kedudukan eksekusi sebagai mahkota pengadilan. Secara spesifik pada bagian ini mengulas pengertian, sejarah, dan arti penting eksekusi. Nilai aktualitas dari pembahasan ini adalah terkait pasang surut kewenangan eksekusi di pengadilan agama yang notabene jarang disinggung dalam kepustakaan. Sejarah kewenangan eksekusi penting dikemukakan karena dahulu Peradilan Agama (PA) menjadi lembaga yang menjalankan fungsi quasi peradilan. Meskipun kompetensi Peradilan Agama diperluas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, namun PA tidak dapat mengeksekusi putusannya sendiri sehingga harus meminta fiat eksekusi terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri. Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.  

Bagian kedua, cakupan pembahasan laporan utama menyangkut hukum acara eksekusi. Pada bagian ini secara spesifik tidak hanya menyajikan tentang hukum eksekusi secara umum. Namun juga membahas tatacara, teknik, serta strategi eksekusi yang berbasis pada pengalaman empiris di pengadilan agama yang mungkin akan menambah khazanah pengetahuan bagi pembaca. Bagian ketiga, fokus kajian lebih kepada problematika eksekusi di pengadilan agama. Pada bagian ini sedapat mungkin berbagai persoalan eksekusi yang terjadi di pengadilan agama diinventarisir. Tingkat keberhasilan eksekusi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik eksekusi dielaborasi untuk memperoleh gambaran bagaimana putusan hakim dapat dijalankan dengan baik. Bagian keempat, menitikberatkan kepada analisis, solusi, dan rekomendasi atas problematika eksekusi di pengadilan agama. Pada rubrik ini mengantarkan pembaca untuk tidak hanya mengidentifikasi persoalan yang terjadi terkait pelaksanaan eksekusi, namun juga  memahami kerangka solusi dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan selaku pembuat beleid untuk terus menyempurnakan aturan terkait eksekusi sehingga lebih menjamin hak pencari keadilan. (Tim Majalah Peradilan Agama)

sumber www.badilag.mahkamahagung.go.id

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023