Written by Super User on . Hits: 2631

 HAK MENDAPATKAN INFORMASI

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

1.   Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
2.   Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;
3.   Jadwal persidangan pengadilan;
4.   Perkembangan keadaan perkara;
5.   Memperoleh bantuan hukum;
6.   Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
7.   Memperoleh salinan putusan pengadilan;
8.   Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
9.   Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;
14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023