Written by Super User on . Hits: 457

TATA CARA PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN

 

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Agama Balikpapan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas untuk masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Agama Balikpapan jika terjadi dugaan pelanggaran. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/).
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan pesan singkat
    atau SMS ke 0812-5442-9761.
    Format SMS : Nama pelapor#NIP/No. Identitas Pelapor#Nama terlapor#Satuan Kerja terlapor#Isi Pengaduan.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Pengadilan Balikpapan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon Kantor Pengadilan Agama Balikpapan (0812-5442-9761)
  5. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Surat Kepada Ketua Pengadilan Agama Balikpapan di alamat Jl. Letkol. Syarifuddin Yoes No.1  76115. *Identitas Pelapor akan dirahasiakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023