Telah diterapkannya 10 inovasi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi bagian dari upaya realisasi perubahan pola pikir dan mengimplementasikan budaya kerja dengan tetap menjaga integritas yaitu pelaksanaan layanan bebas KKN, Pungli dan Anti Gratifikasi. Berbagai resiko telah dipetakan dan diidentifikasi upaya penanganannya sebagai bentuk pengendalian, agar perubahan yang sudah diupayakan sebelumnya dapat terjaga dan meningkat pada periode selanjutnya.
5 Program Prioritas Ditjen. Badilag Tahun 2024
Menindaklanjuti surat Sekretaris Ditjen. Badan Peradilan Agama MARI Nomor : 3052/DJA.1/HM.00/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyampaian 5 Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yaitu :
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2024
Pengadilan Agama Balikpapan siap mendukung dan melaksanakan Program-Program Prioritas yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk Tahun 2024
PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)
PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2024
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan sistem informasi administrasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK
Sebagaimana komitmen PA Balikpapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan telah terjalin hubungan yang begitu baik hingga saat ini. Dengan beroperasionalnya Mal Pelayanan Publik Balikpapan sebagai wujud layanan terpadu dari sektor pemerintah, perbankan dan BUMN maka Pengadilan Agama Balikpapan turut serta menghadirkan layanan pada loket yang telah disiapkan bagi masyarakat.
3 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM
Komitmen keterbukaan informasi PA Balikpapan kembali memperoleh apresiasi Komisi Informasi Publik Prov. Kalimantan Timur. Setelah meraih predikat INFORMATIF selama 2 tahun berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 upaya mempertahankan capaian ini kembali membuahkan hasil yang luar biasa. Tahun 2023 meraih Predikat INFORMATIF kembali dan sangat membanggakan menjadi 3 tahun berturut-turut. Terimakasih KIP atas anugerah ke 3 untuk kategori satuan kerja yudikatif paling informatif. Semoga Allah SWT memudahkan kami mempertahankan dan meningkatkan capaian di tahun mendatang.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.