Written by Super User on . Hits: 1481

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA

Tingkat Pertama

  1. Untuk perkara gugatan: satu kali panggilan Penggugat, satu kali panggilan Tergugat, biaya proses, dan biaya Materai.
  2. Untuk perkara Cerai Talak: dua kali panggilan Pemohon, dua kali panggilan Termohon, biaya proses, dan biaya Materai.

Tingkat Banding

  1. Satu kali Biaya pemberitahuan akta pernyataan banding
  2. Satu kali Biaya pemberitahuan memori banding
  3. Satu kali Biaya pemberitahuan kontra memori banding
  4. Dua kali Biaya pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage)
  5. Dua kali Biaya pemberitahuan isi putusan banding
  6. Biaya banding yang dikirim ke PTA.
  7. Biaya pengiriman berkas perkara banding ke PTA.

Tingkat Kasasi

  1. Satu kali Biaya pemberitahuan akta kasasi
  2. Satu kali Biaya pemberitahuan memori kasasi
  3. Satu kali Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi
  4. Dua kali Biaya pemberitahuan isi putusan kasasi
  5. Biaya kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung.
  6. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung.

Tingkat Peninjauan Kembali

  1. Biaya pengiriman biaya perkara peninjauan kembali melalui bank / kantor pos.
  2. Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan peninjauan kembali.
  3. Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali.
  4. Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.
  5. Biaya pengiriman berkasa perkara peninjauan kembali.
  6. Biaya transportasi petugas pengiriman dan pemberitahuan.
  7. Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Pemohon peninjauan kembal.
  8. Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Termohon peninjauan kembali


Catatan:

Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, sedangkan anggaran Pembebasan Biaya Perkara tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan putusan sela dari Ketua Majelis.
Apabila biaya layanan pembebasan biaya perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya pada akhir bulan yang bersangkutan.
Dalam hal anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, Kuasa Pengguna Anggaran memberitahukan kepada petugas pendaftaran.
Dalam hal terdapat permohonan Pembebasan Biaya Perkara sedangkan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia lagi, maka perkaranya diproses dengan berperkara secara cuma-cuma.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023