BIAYA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : W17-A2/878.A/HM.00/III/2023 Tentang Biaya Perolehan Informasi di Pengadilan Agama Balikpapan
Menetapkan biaya perolehan salinan informasi di Pengadilan Agama Balikpapan sebagai berikut;
a. Biaya Informasi Elektronik : Tanpa biaya/secara cuma-cuma
b. Biaya Penggandaan : Rp. 500,-/lembar (Hitam)
Rp. 2.500,-/lembar (Warna)
Biaya Transfortasi : Menyesuaikan jarak tempuh (at Cost)