TATA CARA PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Agama Balikpapan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas untuk masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Agama Balikpapan jika terjadi dugaan pelanggaran. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/).
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan pesan singkat
atau SMS ke 0812-5442-9761.
Format SMS : Nama pelapor#NIP/No. Identitas Pelapor#Nama terlapor#Satuan Kerja terlapor#Isi Pengaduan. - Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Pengadilan Balikpapan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon Kantor Pengadilan Agama Balikpapan (0812-5442-9761)
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Surat Kepada Ketua Pengadilan Agama Balikpapan di alamat Jl. Letkol. Syarifuddin Yoes No.1 76115. *Identitas Pelapor akan dirahasiakan.