Written by Super User on . Hits: 378

Badilag Adakan Sosialisasi Sistem Manajemen Kinerja PNS Terbaru

Senin, 27 Desember 2021, bertempat di Badilag Command Center, Ditjen Badilag mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Acara ini diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama secara daring.

Acara dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu,Devi Anantha, S.E., Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM (MENPAN RB), Dr. Achmad Slamet Hidayat, S. Pd, M.Si, Direktur Kinerja ASN (BKN), Susahn B. Sugiarto, S. Psi, MA, Analis Kepegawaian Muda (BKN) dan Hannan Tauqiefie, S.T. Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Badan Urusan Administrasi (MA).

Sebagaimana diketahui, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit, di mana kualifikasi, kompetensi dan kinerja dilakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan. 

Di dalam pasal 55 Undang-Undang tersebut, ada 14 (empat belas) item yang mengatur tentang Manajemen PNS, yaitu: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan, pangkat dan jabatan; pengembangan karier, pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.

Sebagai bentuk pelaksanaan salah satu item Manajemen PNS, yaitu penilaian kinerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 26 April 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2019. Di dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, berbunyi “Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan”. Artinya mulai tanggal 1 Mei 2021, sudah harus dilaksanakan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 17 Maret 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Bab III Ketentuan Penutup Pasal 20 Permenpan RB ini, disebutkan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021”.

Dirjen Badilag menekankan pentingnya aparatur peradilan agama memahami regulasi ini, dan Badilag sudah mulai menerapkannya beberap tahun terakhir. “Dalam rangka menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit, Badilag telah menerapkan sistem promosi dan mutasi tenaga teknis peradilan agama tidak hanya berdasarkan pada senioritas tenaga teknis, akan tapi ada aspek lain yang dinilai, diantaranya penilaian kinerja SIPP, satker peraih Zona Integritas menuju WBK/WBBM,  prestasi tingkat nasional (meliputi: peradilan elektronik terbaik, gugatan sederhana terbaik, mediasi terbaik, dan mediator terbaik), penilaian triwulan kinerja satker, serta penilaian Dekorum Ruang Sidang, dan Kebersihan, Kerapihan, dan Keindahan (K3).” Ungkap Dirjen.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, banyak ketentuan-ketentuan baru yang belum diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. 

Ketentuan-ketentuan baru tersebut diantaranya berdasarkan Bab X Ketentuan Penutup Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, disebutkan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (ws/ahb)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023