Written by Agusriansyah on . Hits: 881

Pengadilan Agama Balikpapan lakukan bantuan Sita Jaminan atas Objek Sengketa Harta Bersama di Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – Senin, 1 Maret 2021 Pengadilan Agama Balikpapan melaksanakan sita jaminan berdasarkan Putusan sela Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 4130/Pdt.G/2020/PA.JT tanggal 10 Desember 2020, dimana diperintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Balikpapan untuk melaksanakan bantuan penyitaan jaminan atas objek sengketa harta bersama yang ada di tangan/atas nama kepemilikan Tergugat. Penyitaan Sita Jaminan tersebut di laksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Balikpapan (Hibatunnisa) disertai dua orang saksi (Khairudin dan Ridhan Zam Zami) dan Sekretaris Kelurahan Gunung Bahagia (Fauziah), yang juga didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Balikpapan (Drs. H. Hasani, S.H.).

Adapun Objek Sengketa yang menjadi jaminan dan dihadiri oleh oleh kuasa hukum Penggugat (Abimanyu Kameswhara, S.H. dan Dhananta A. Wibawa, S.H.,) adalah :

  1. Sebidang tanah seluas 373 m2 dan bangunan seluas kira-kira 200 m2 yang terletak di Perumahan Citra Bukit Indah Jln MT Haryono Dalam, GV 1 No. 7 Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 4266, atas nama Sirajudin tertanggal 10 Desember 2012, yang diperoleh dari Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1460/2012 tertanggal 23/10/2012 (vide “BUKTI P-6A”) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012, tanah dan bangunan tersebut berada di Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan;
  2. Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan seluas kira-kira 200 m2 yang terletak di Jl. MT Haryono Dalam VI RT. 40 No. 57, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 518 atas nama Sirajudin tertanggal 23 Agustus 2013, yang diperoleh dari Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1209/203/ tertanggal 16/07/2013. (vide “BUKTI P-6B”);
  3. Sebidang tanah dan bangunan seluas 656 m2 dan 345 m2 yang beralamat di Jl. Pupuk Raya No. 076, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Balikpapan. (vide “BUKTI P-6C”) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012, tanah dan bangunan tersebut berada di Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan; (YR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2026