Majelis Hakim Pengadilan Agama Balikpapan Periksa Tergugat yang Berada di Kota Lampung Melalui Fasilitas Telekonferensi.
BALIKPAPAN, Jum’at, 26 Maret 2021, Pengadilan Agama Balikpapan memeriksa Tergugat melalui Telekonferensi. Dimana Tergugat berada di Kota Lampung-Prov. Lampung, sedangkan Penggugat berada di Kota Balikpapan-Kalimantan Timur.
Perkara penguasaan anak yang diajukan oleh Penggugat melalui Pengadilan Agama Balikpapan diselenggarakan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Balikpapan dengan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih-Lampung dalam hal pemeriksaan Tergugat. Sidang Telekonferensi ini merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 serta untuk menghemat waktu dan menekan biaya.