Gelar Sidang Lanjutan, Pemeriksaan Barang Bukti Tergugat dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Balikpapan
BALIKPAPAN – Senin, [19-04-2021], Sidang lanjutan perkara penguasaan anak yang diajukan oleh Penggugat melalui Pengadilan Agama Malang dengan menghadirkan Tergugat yang bertempat tinggal di kota Balikpapan melalui media teleconference.
Persidangan yang dilakukan secara daring juga menghadirkan majelis hakim dari Pengadilan Agama Balikpapan atas permintaan dari Pengadilan Agama Malang dalam hal pemeriksaan barang bukti. Persidangan jarak jauh ini mendukung program Mahkamah Agung yaitu bersidang secara e-litigasi.