Written by Agusriansyah on . Hits: 550

Perbarui Tanda Larangan, Prokes Covid 19 Hukumnya Wajib

Sebagaimana kewajiban mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid 19 maka PA Balikpapan menyiapkan sarana prasarana dengan berkesesuaian akan hal tersebut. Ramainya pengunjung tentu menjadikan kewaspadaan bagi PA Balikpapan untuk menjaga konsistensi pelayanan sesuai prokes. Sejalan dengan itu, maka perlu perhatian rutin mengawal ketersediaan sarana agar tetap ramah Covid. Salah satunya adalah dengan pembaruan tanda larangan pada kursi-kursi pengunjung yang tersedia di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Ruang Tunggu Sidang. Dengan pembaruan tanda larangan ini diharapkan menjadi implementasi konsistensi PA Balikpapan dan pengunjung merasa nyaman dengan selalu menjaga jarak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2025