Ceramah Agama di bulan suci Ramadhan 1443 H oleh Ketua Pengadilan Agama Balikpapan
BALIKPAPAN, 07 April 2022. dalam rangkaian amaliah Ramadhan 1443 H , Pengadilan Agama Balikpapan juga mengadakan ceramah agama, yang mana pada hari ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. H, Darmuji, S.H.,M.H. di Musholla Darul Arifin Kantor Pengadilan Agama Balikpapan.
Materi yang disampaikan oleh beliau adalah tentang hal-hal yang membatalkan pahala puasa, yaitu :
1. Al Kidzib artinya berkata dusta
2. Namimah artinya adu domba
3. Ghibah artinya membicarakan keburukan atau aib orang lain
4. Al-Yaminul Ghomus artinya sumpah palsu

