Pengadilan Agama Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Balikpapan selenggarakan edukasi kesehatan reproduksi.
Balikpapan, 3 Juni 2022. Edukasi Kesehatan Reproduksi siang ini telah terlaksana di PA Balikpapan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Ketua PTA Samarinda no. W17-A/881/HM.00/5/2022 dan surat Dirjen. Badilag no. 2449/DjA/HM.00/4/2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dinas Kesehatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan khususnya para Hakim dan seluruh personil PA Balikpapan pada umumnya dapat mengetahui tentang kesehatan reproduksi yang penting dapat tersampaikan bagi para pemohon Dispensasi Kawin atau calon pengantin. Bahwa para catin (calon pengantin) harus menjalan tahapan tes kesehatan di puskesmas sesuai domisili dengan besaran biaya pendaftaran Rp10.000,- dan biaya lainnya sesuai ketersediaan bahan uji pada laboratorium. Adapun waktu uji sampai dengan hasil tes kesehatan dapat diselesaikan selama kurang lebih 1 (satu) hari.
Dalam hal reproduksi bagi catin perempuan yang ideal adalah usia 21-35 tahun. Sedangkan catin pria tentunya juga wajib mengikuti tes kesehatan agar dapat siap secara fisik, mental dan juga psikis dalam membina rumah tangga. Untuk lebih jelas mengenai apa saja yang harus dipersiapkan bagi para catin, Direktorat Kesehatan Keluarga Kemenkes RI juga telah merilis aplikasi KESCATIN yang dapat diunduh melalui playstore.

