Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Agama Balikpapan.
Balikpapan - Jum’at, 24 Juni 2022. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dimulai pukul 09:00 WITA yang dipimpin oleh Bpk. Drs. H. Muhammad Najamudin, M.H.I. selaku Ketua Majelis yang dihadiri oleh penggugat beserta kuasa dan pihak tergugat. Adapun yang menjadi objek sengketa pada perkara harta bersama tersebut adalah berupa sebidang tanah dan bangunan. Setelah pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, sidang ditunda dan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan pada saat sidang selanjutnya di ruang sidang kantor Pengadilan Agama Balikpapan.

