MENGENAL ERNI, SANG KOMISIONER HANDAL
Siapa itu Erni? Panggilan akrabnya Bu Erni. Warga Kalimantan Timur banyak yang mengenalnya. Sang tokoh ini sejak beberapa tahun yang lalu berkiprah di Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur. Mereka yang bertugas di badan public atau lembaga pelayanan masyarakat serta pernah berhubungan dengan Komisi Informasi Provinsi, mesti mengenal sosok Bu Erni. Nama lengkapnya Erni Wahyuni, S.E., M.E. Saat ini dia memegang jabatan bergensi di Komisi Informasi sebagai Komisioner bidang Kelembagaan.
Berkah jabatan yang dia emban saat ini membuatnya terkenal di kalangan para petugas badan public maupun orang-orang yang memerlukan bantuan Komisi Informasi. Secara struktural kelembagaan, Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi. Memberi petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik. Berfungsi pula menyelesaikan sengketa Informasi Publik. Penyelesaiannya seperti persidangan pengadilan, hanya saja lebih simple pertama melalui mediasi dan jika tidak berhasil baru berlanjut ke tahap ajudikasi nonlitigasi.
Fungsi utama Komisi Informasi secara khusus dihadirkan untuk membackup Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Undang Undang ini mewajibkan kepada Badan Publik atau instansi yang melayani masyarakat untuk memberi informasi tentang pelayanannya. Tujuannya agar instansi menjalankan tugas secara transparan serta tidak ada yang ditutup tutupi. Sebaliknya Publik atau orang yang dilayani berhak mengetahui dan mendapatkan layanan informasi dari badan publik, antara lain mengenai biaya dan tata kerja pelayanan.
Mengenal Erni lebih dekat, sang Komisioner handal di Komisi Informasi. Tokoh ini memiliki performa yang sangat inspiratif. Semula dia tidak apa-apa dan bukan siapa-siapa. Tapi karena kapasitasnya sehingga mengantarnya kepada jabatan bergensi saat ini. Terpantau dari hasil wawancara di sela-sela tugasnya melakukan visitasi di Pengadilan Agama Balikpapan. Sang Komisioner yang berparas cantik ini tidak sombong, murah senyum dan ramah tamah ketika berbicara. Bersedia melowongkan waktu untuk menjelaskan selintas mengenai sepak terjangnya selama ini.
Menikmati masa kecilnya berada di tempat kelahiran, Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur. Di sana sempat beberapa tahun sekolah tingkat dasar, namun karena orang tua pindah domisili ke Samarinda dia juga ikut pindah. Di Kota Samarinda dia melanjutkan sekolah tingkat dasar, menengah pertama, menengah atas hingga jenjang sarjana dan pascasarjana. Bakat dan kecerdasannya semakin berkembang ketika menimba ilmu di Samarinda. Banyak prestasi yang dia dapatkan selama bersekolah maupun pada saat menjadi mahasiswi S1 dan S2. Prestasi yang membanggakan tidak lepas dari kesungguhannya dalam meraih kesuksesan.
Terlahir sebagai anak tunggal tidaklah membuatnya malas dan suka bermanja-manja dengan orang tua. Baginya sebagai anak tunggal harus lebih banyak kesempatan mengenyam pendidikan. Menurutnya dengan pendidikan akan bisa merubah dan merancang kehidupan masa depan yang lebih baik. Seiring berjalannya waktu, ketika duduk di kelas 3 SMA sangat suka dengan pelajaran akutansi. Hasrat memperdalam akutansi terkendala karena Perguruan Tinggi Samarinda waktu itu belum ada jenjang sarjana akutansi dan yang ada hanya jenjang D.III.
Orang tua menghendaki sarjana sehingga harus mencari pilihan lain yang ke-ilmuannya se arah. Pilihannya Universitas Mulawarman Samarinda Fakultas Ekonomi. Mengambil Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan untuk Strata 1. Resmi menjadi Sarjana Ekonomi tahun 2002. Gelar sarjana yang dia raih belum menjadikan dirinya puas, dia tetap bercita-cita ingin meneruskan ke jenjang lebih tinggi lagi. Namun karena kesibukannya dalam mengurus rumah tangga, berbisnis dan mengajar sehingga keinginannya sempat tertahan beberapa tahun.
Bagi Erni sebuah cita-cita dalam hidup harus tercapai. Tidak ada kata terlambat dalam menggapai sebuah harapan. Proses hanyalah perjalanan waktu dan selama ada semangat meraih dambaan, menurutnya yakin bisa. Terbukti 18 tahun kemudian ada kesempatan dia bisa berkuliah lagi dan ternyata berhasil. Dia meneruskan kuliah Pascasarjana pada Universitas yang sama dan jurusan yang sama. Tepatnya tahun 2020 dan selesai tahun 2022. Tercapai cita-cita dan genaplah sudah bagi Ibu cantik ini menyandang gelar Sarjana Ekonomi dan Master Ekonomi.
Ketika ditanya kenapa menjatuhkan pilihan untuk bekerja di Komisi Informasi, padahal spesialisi keilmuannya bidang Ekonomi? Jawabannya simple saja, bahwa yang namanya sudah Sarjana harus bisa bekerja di mana saja. Buktinya sebelum bekerja di Komisi Informasi, saya katanya, sudah memiliki beberapa pengalaman kerja dalam bidang lain. Ibu dari empat orang anak ini menceritakan pengalaman kerjanya. Pernah menjadi penyiar Radio ternama di Kota Samarinda, pernah menjadi wartawan surat kabar lingkup Kaltim dan pernah pula aktif dalam Event Organizer. Ketika terjun di berbagai dunia kerja tersebut ternyata tidak ada kendala dan semua berjalan lancar.
Katanya lagi, saat ini pun masih bergelut dengan profesi lain. Selain menjabat sebagai Komisioner di KIP juga berprofesi sebagai dosen terbang di UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah. Mengajar mata kuliah umum Ilmu Alamiah Dasar, Sosial Dasar dan Budaya Dasar. Menurutnya selama masih bisa dan orang lain berhajat kepada kita, kenapa tidak? Semakin banyak terjun ke berbagai bidang pekerjaan semakin menambah khazanah pengalaman. Terpenting dari itu harus ada semangat untuk bisa dan hasilnya pasti bisa.
Prinsip hidup dari Erni yang patut menjadi inspirasi bahwa hidup ini belajar dan belajar untuk bisa. Segala sesuatu awalnya belajar baru kemudian bisa. Mengajar sekalipun ada juga unsur belajarnya yang kemudian bisa mengajar. Begitu pula bekerja awalnya belajar dan kemudian bisa bekerja. Dari proses belajar dan belajar ini mengajarkan prinsip hidup dari sejak kecil telah tumbuh cita-cita ingin menjadi Pengajar. Atas dasar inilah memacu semangat untuk kuliah S2 agar bisa menjadi dosen yang berikutnya bisa mengajari orang-orang yang mau belajar.
Tuturnya lagi, hebatnya orang mengajar itu akan timbul daya paksa agar dia lebih tahu dari orang-orang yang diajari. Muncul upaya untuk mempelajari materi yang akan diajarkan kepada orang lain. Sesibuk apapun pasti menyempatkan waktu untuk belajar lebih dahulu sebelum mengajar dengan cara banyak membaca. Kata-kata jitu disampaikannya : “Membaca adalah jendela ilmu. Semakin banyak belajar dan semakin banyak membaca akan menunda kepikunan”. Sebagai komisioner dan sebagai dosen selama ini berjalan seiring tidak saling terganggu, intinya bisa mengatur waktu.
Erni sang komisioner handal menuturkan selintas tentang pengalamannya bekerja di Komisi Informasi Publik. Sebagai tugas utama Komisi Informasi menerima dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik. Sebagai tugas tambahan seperti termaktub dalam Undang Undang adalah monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan badan public dalam memberikan layanan informasi. Selain itu menetukan standar layanan informasi public. Sedikit Erni menjelaskan komposisi Majelis jika bersidang untuk menyelesaikan sengketa. Terdiri dari Majelis Komisioner, Panitera dan Para Pihak yang bersengketa.
Mengenai Majelis Komisioner terdiri dari minimal tiga orang. Tahapan persidangan juga ada mediasi. Karena itu setiap Komisioner telah mengikuti pelatihan mediator serta bersertifikat. Secara bergantian Mediator diambil dari salah seorang Komisioner. Artinya dari empat Komisioner, tiga orang tugas bersidang dan satu orang tugas sebagai Mediator. Sedangkan Panitera dari PNS yaitu Sekretaris Komisi Informasi, atau dia menunjuk PNS lain sebagai Panitera Pengganti. Putusan yang dijatuhkan setara dengan putusan Pengadilan, pemeriksaan juga terikat Hukum Acara.
Dalam hal pemeriksaan awal, Majelis memeriksa legal standing Pemohon dan Termohon, kewenangan KI, jangka waktu dari permohonan Informasi sampai Pemohon datang meregistrasi permohonannya. Setelah terpenuhi semua baru masuk kepada materi tentang informasi apa yang disengketakan. Pemohon boleh siapa saja, baik itu perorangan, lembaga atau organisasi. Sedangkan Termohon hanya boleh Badan Publik. Kalau dalam persidangan Termohon menyatakan bersedia membuka informasi maka akan diarahkan dan bisa diselesaikan dalam mediasi.
Selanjutnya bila ternyata di mediasi terjadi kesepakatan maka dibuat akta kesepakatan lalu dikembalikan ke persidangan dan dibacakan putusan kesepakatan mediasi. Kalau ternyata tidak tercapai kesepakatan saat mediasi, kembali ke sidang ajudikasi dengan memeriksa alat bukti seperti saksi dan keterangan ahli baru penjatuhan putusan. Setara dengan pengadilan, hanya saja perkaranya bukan pidana dan bukan pula perdata tapi sengketa informasi publik. Putusannya juga mengikat kedua belah pihak, bila terjadi keberatan bisa melanjutkan ke PN atau PTUN.
Di antara amar putusannya, apakah Termohon wajib membuka informasinya sepenuhnya atau sebagian atau mereka boleh menutup dengan melakukan uji konsekuensi. Hasil uji konsekuensinya itu diuji lagi oleh Majelis Komisioner. Tidak menutup kemungkinan pula Komisi Informasi melakukan siding di tempat. Datang ke Badan Publik melihat langsung, kalau mereka menyatakan tertutup. Jika menurut Komisi Informasi masih bisa dibuka sebagian yang berhubungan langsung dengan Pemohon. Pemeriksaan bertujuan untuk melihat langsung bentuk informasinya.
Jadi materi sengketanya adalah informasi publik. Erni sempat mencontohkan secara konkrit seperti di Badan Pertanahan ada orang yang ingin melihat warkat sertifikat tanah, sertifikat tanahnya benar-benar terdaftar atau belum? Lalu Badan Publik (BPN) tidak mau memberi informasi dan menyatakan warkat itu tertutup.Pertimbanagn BPN bisa jadi yang meminta warkat ini ahli waris kedua seperti cucu sehingga tidak diberikan. Intinya informasi layanan di suatu badan publik tidak terbuka lalu memintakan ke Komisi Informasi.
Contoh lain BKLP-SDM, Pemohon meminta salinan hasil rapat, berita acara rapat dan alasan-alasan pemindahan PNS. Sementara dia tidak pernah meminta tiba-tiba dimutasi dari satu dinas ke dinas lain. Pemohon meminta informasi terkait semua itu tetapi Termohon tidak membuka informasinya. Dalam tahun ini KIP Kaltim telah menerima dan menyelesaikan lima sengketa informasi. Bicara tentang yurisdiksi, Komisi Informasi Kaltim mewilayahi Provinsi. Posisinya memang rata-rata di Provinsi hanya sebagaian di Jawa ada Komisi Informasi berposisi di Kabupaten.
Erni mengaku selama bertugas di Komisi Informasi banyak kesan dan kenangannya. Semua menjadi pengalaman yang menyenangkan. Dulu belum tahu mengenai hukum dan aturan persidangan kemudian menjadi tahu. Banyak berhubungan dengan badan publik se Kalimantan Timur. Sebab bertugas di Komisi Informasi bisa mengenal banyak orang. Muncul rasa bangga bisa memberikan sosialisasi dan edukasi pemahaman kepada orang lain tentang keterbukaan informasi. Sampai bisa pula mengenal pejabat hebat, sambil ketawa ria menunjuk pewawancara.
Berkat mengabdi di Komisi Informasi bisa pula menjelaskan perbedaan antara informasi biasa dan informasi publik. Semua berita kejadian atau peristiwa yang kita dengar dan kita lihat adalah informasi. Tetapi tidak semua itu informasi publik. Mengenai berita hoaks ada kaitan juga dengan Komisi Informasi. Undang Undang melarang suatu informasi yang menyesatkan dan merugikan orang. Sehingga pihaknya sering memberi materi tentang itu ketika ada yang meminta. Ditanya tentang dukanya selama mengabdi, jawabnya tidak ada dukanya. Komisi Informasi pokoknya tempat yang menyenangkan dan optimis terpilih lagi dalam seleksi untuk priode kedua ini.
Di ujung wawancara Erni membuka rahasia awet mudanya. Menurutnya hidup harus gembira dan hindarkan duka cita. Selama hidup dia tidak mau ambil pusing dengan orang yang tidak menyukainya. Lebih baik berpikir positif agar hidup diliputi suka ria. Tampilan wajah periang sebagai gambaran jiwa yang tenang. Pengalaman ketika empat berfoto di depan Goa Hira. Tidak sadar ada dinding bertuliskan yang merupakan gambaran jiwanya. “Rejoicei I Swear By Allah That Allah Will Never Disgrace You”. Tebar kegembiraan, demi Allah anda tidak akan Allah berikan kedukaan selamanya”. Luar biasa Bu Erni, penampilannya sangat menginspirasi.
Terakhir Erni berpesan kepada setiap Badan Publik untuk tetap menjalankan amanah Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik. Mari sama-sama kita jadikan keterbukaan informasi sebagai hal yang pasti. Jangan sampai karena kita mengabaikan kewajiban memberi informasi, sehingga menodai hak publik untuk mengetahui informasi sebenarnya. Berikan kepada pengguna layanan informasi yang jelas karena hal itu merupakan haknya. Harapannya akan terwujud di negeri ini Badan Publik yang transparan dan akuntabel.
(AF02/12/2024BPP)