Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan

Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

"Customer Day dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

10 INOVASI

Telah diterapkannya 10 inovasi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi bagian dari upaya realisasi perubahan pola pikir dan mengimplementasikan budaya kerja dengan tetap menjaga integritas yaitu pelaksanaan layanan bebas KKN, Pungli dan Anti Gratifikasi. Berbagai resiko telah dipetakan dan diidentifikasi upaya penanganannya sebagai bentuk pengendalian, agar perubahan yang sudah diupayakan sebelumnya dapat terjaga dan meningkat pada periode selanjutnya.
10 INOVASI

6 Program Prioritas Ditjen. Badilag Tahun 2025

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 025/DJA/SK.OT1/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang "Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025". yaitu :
6 Program Prioritas Ditjen. Badilag Tahun 2025

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2025

Pengadilan Agama Balikpapan siap mendukung dan melaksanakan Program-Program Prioritas yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk Tahun 2025
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI dan PTA Samarinda Tahun 2025

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA (ALIH BAHASA BAGI DIFABEL)

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2025

PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2025

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan sistem informasi administrasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Sebagaimana komitmen PA Balikpapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan telah terjalin hubungan yang begitu baik hingga saat ini. Dengan beroperasionalnya Mal Pelayanan Publik Balikpapan sebagai wujud layanan terpadu dari sektor pemerintah, perbankan dan BUMN maka Pengadilan Agama Balikpapan turut serta menghadirkan layanan pada loket yang telah disiapkan bagi masyarakat.
LAYANAN PA BALIKPAPAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

4 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

Komitmen keterbukaan informasi PA Balikpapan kembali memperoleh apresiasi Komisi Informasi Publik Prov. Kalimantan Timur. Setelah meraih predikat INFORMATIF selama 2 tahun berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 upaya mempertahankan capaian ini kembali membuahkan hasil yang luar biasa. Tahun 2023 & 2024 meraih Predikat INFORMATIF kembali dan sangat membanggakan menjadi 4 tahun berturut-turut. Terimakasih KIP atas anugerah ke 4 untuk kategori satuan kerja yudikatif paling informatif. Semoga Allah SWT memudahkan kami mempertahankan dan meningkatkan capaian di tahun mendatang.
4 TAHUN BERPREDIKAT INFORMATIF TERIMAKASIH KIP KALTIM

InovasiUnggulan25

InovasiSiduda25InocasiSatulineOnline25InovasiKartuOKE25InovasiSiPandan25

hak_anda_untuk_tahu_1

Kegiatan PA Balikpapan

logo pabpp

                                      
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Prosedur Persidangan

1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
2. Tahapan Persidangan:
a. Upaya perdamaian
b. Pembacaan permohonan atau gugatan
c. Jawaban Termohon atau Tergugat
d. Replik Pemohon atau Penggugat
e. Duplik Termohon atau Tergugat
f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
h. Musyawarah Majelis
i. Pembacaan Putusan/Penetapan
3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
a. Menetapkan hari sidang ikrar talak.
b. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.


Tata Tertib Persidangan

1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat.
2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan
4. Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan.
6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
7. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang.
9. Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

 

 

.

.

     

x

   

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023